Tersangka mucikari AS (24) yang diamankan oleh polisi bersama seorang PSK berisnial NN (26) dari sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap sejumlah fakta. Mulai dari rencananya yang ingin pindah hotel hingga motif dirinya menjual NN kepada pria hidung belang. AS mengatakan, saat penggerebekan itu, kamar hotel telah dipesan oleh seorang dengan atas nama Heri.
Ia mengaku tidak kenal dengan pemesan tersebut, bahkan ia juga tidak bertemu dengan pemesan. "Kamar yang menyediakan adalah tamu. Dibayar Rp 800 ribu oleh tamu, untuk saya Rp 200 ribu," ucap AS. AS mengaku sudah delapan kali mencarikan tamu untuk NN dalam kurun waktu dua minggu terakhir ini.
Biasanya, kamar hotel yang dipilih ditentukan oleh sang PSK. "Karena tamunya memang di kamar, sekali itu main di luar. Biasanya ceweknya stay di hotel yang ditentukan ceweknya," katanya. Ia mengungkapkan pada waktu itu ia hendak pindah ke hotel lainnya, namun demikian hal itu tak jadi karena percaya dengan pemesannya.
AS sendiri mengaku kenal dengan tersangka NN tak lama melalui aplikasi Michat. Ia juga mengaku awalnya hanya iseng dalam melakoni pekerjaannya sebgaai mucikari ini. "Pertama kali iseng iseng. Dan kegiatan ini justru pertama kali saya lakukan," kata AS.
Ia tahu aplikasi Mi Chat dari seorang temannya lalu menawarkan bantuan kepada NN untuk mencarikan tamu. "Awalnya dia (NN) tidak mau , dan bilang saya bisa sendiri. Dan tidak lama kemudian, dia chat lagi untuk dibantu dicarikan tamu," ucapnya. Adapun untuk tarif yang ia patok, biasanya ia memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu untuk tamunya.
"Tarif normal Rp 800 ribu, dan paling rendah ada Rp 500 ribu. Baru pertama kali terungkap begini, dan saya tidak tahu bakalan besar begini jadinya," katanya. Penggerebekan prostitusi online itu dilakukan di Hotel Kyrad Bumiminang Padang, Sumatera Barat pada Minggu (26/1/2020). Selain mengamankan NV dan AF, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, satu buah alat kontrasepsi dan dua unit ponsel milik pelaku.
Sementara itu, Kondisi terkini N, Pekerja Seks Komersial / PSK yang digerebek bersama anggota DPR Andre Rosiade, kini dalam tekanan mental berat. Ia sering menangis di tahanan karena ingat bayinya yang baru berusia setahun. Ia juga kebingungan, makin banyak tamu berdatangan ingin menemuinya.
Ada yang menawarkan diri jadi pengacara, ada yang dari LSM, pegiat sosial, psikolog dan macam macam kalangan lainnya tiba tiba merasa sangat berkepentingan untuk mendampingi kasusnya. Tekanan mental N tersebut dituturkan kuasa hukum N dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar Riefia Nadra saat menemui N di Mapolda Padang, Jumat (7/2/2020). "Dia teringat anaknya yang baru berumur satu tahun. Sementara dia ditahan," kata Riefia Nadra kepada Kompas.com.
Menurut Riefia, N terjerumus ke dunia hitam untuk menghidupi anaknya yang masih kecil, sementara N belum punya pekerjaan tetap untuk hidupi bayinya. "Dia sudah lama di Padang. Bertahun tahunlah. Memang dia baru balik dari Sukabumi, namun sudah lama di Padang tinggal bersama tantenya," jelas Riefia. Riefia mengaku, N kerap didatangi tamu di Mapolda Sumbar sejak kasusnya menjadi sorotan publik.
"Ada yang datang dari organisasi, partai politik, komisi komisi, LSM dan pihak yang ingin jadi pengacaranya," kata Riefia. Menurut Riefia, kedatangan orang orang tersebut membuat N tambah tertekan. "Dia mengatakan sangat bingung ketika banyak orang yang datang menemuinya," kata Riefia.
Sebagai kuasa hukum, dirinya fokus memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya. "Dia kan dijerat undang undang ITE, makanya kita akan membantu N fokus ke kasus hukumnya," kata Riefia. Saat Penggerebekan PSK Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
Ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu. "Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan UU ITE," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.(*)