Pesinetron Sandy Tumiwa bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Sandy Tumiwa hanya menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan, setelah melakukan upaya kasasi ke Mahkama Agung. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy Tumiwa hukuman penjara selama empat tahun.
Usai bebas, rupanya Sandy akan menjalani rehabilitasi untuk mengobati kecanduannya terhadap narkoba. "Jadi kalau aktivitas masih nanti dulu. Saya akan jalani setelah rehabilitasi. Tapi sebelumnya, saya mau ziarah ke makam ibu dulu," kata Sandy Tumiwa ditemui di kebebasannya di LP Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020). Tante Sandy, Viana Noviati mengatakan kalau ia akan mengantarkan langsung mantan suami Tessa Kaunang tersebut ke Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat.
"Selama beberapa bulan Sandy berobat dulu ditempat rehabilitasi," ucap Viana Noviati. Viana menambahkan kalau dikirimnya Sandy ke panti rehabilitasi karena wasiat dari mendiang ibunya, Amalia Nurshanty yang meninggal medio Juni 2020. "Karena memang mamanya bilang Sandy itu harusnya tempatnya di rehabilitasi. Makanya doa mamanya dikabul, Alhamdulillah," jelas Viana Noviati.
Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Andre Nusi mengatakan bahwa kliennya sendiri yang meminta untuk menjalani rehab di panti rehabilitasi. "Saya sebagai kuasa hukum ya menyarankan agar ketergantungannya terhadap narkoba hilang, harus di rehabilitasi," ujar Andre Nusi.