Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020). Tampak pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di dalam penyerahan terpidana Djoko Tjandra. Dalam paparannya, Kabareskrim Komjen Listyo menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.
"Hari ini secara resmi 1×24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," kata Listyo dalam paparannya. Namun demikian, Listyo mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia.
"Pemeriksaan kasus kasus yang terjadi yaitu keluar masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain. Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri untuk lanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," jelasnya. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra juga nantinya berkaitan dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan oleh terpidana itu selama pelariannya. Termasuk terkait penerbitan surat jalan yang menjerat salah satu jenderal polisi. "Kita lakukan pemeriksaan dengan kasus surat jalan atau rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," pungkasnya.