Uncategorized

Pemerintah Tolak WNI eks ISIS, Ahmad Michdan: Belum Tepat, Harusnya Berpatok Lindungi Warga Negara

Keputusan pemerintah tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS dinilai belum tepat. Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Pengacara Muslim, Ahmad Michdan. "Menurut hemat kami sebagai praktisi hukum tentu belum tepat," ujarnya yang dilansir YouTube Talk Show tvOne , Rabu (12/2/2020).

Ahmad Michdan menuturkan ada perasaan ambigu dalam pernyataan yang diutarakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, soal penolakan pemulangan WNI eks ISIS ini. "Tadi ada bahasa yang menurut kami masih ambivalensi," kata Michdan. "Satu sisi bilang tidak akan memulangkan di sisi lain akan mencoba evaluasi," imbuhnya.

Michdan menyayangkan keputusan yang diambil oleh pemerintah ini. Menurutnya sebagai negara hukum, Indonesia dapat menyikapinya berlandaskan hukum yang ada. Dimana negara seharusnya dapat melindungi warga negaranya di manapun mereka berada.

"Yang tepat menurut kami, sebagai negara hukum, berdasarkan UUD Pasal 1 ayat 3 dan kemudian di dalam pasa 28, jelas bahwa warga negara itu untuk dapat jaminan pengakuan perlindungan dan hak yang sama didalam hukum," jelasnya. "Oleh karena itu mestinya pemerintah bersikap berlandaskan hukum," imbuhnya. "Artinya harus dilakukan dulu profiling . Dilihat di sana, siapa siapa saja, terlibatnya seperti apa, kan ada keluarga dan segala macam," kata Michdan.

"Kemudian diadili gitu lo, untuk konteks apakah kehilangan kewarganegaraan atau melakukan tindak pidana umum yang merugikan dunia, nah ini disesuaikan hubungannya," ujarnya. Lebih lanjut Michdan mengatakan yang harus dilakukan adalah preventif, bagaimana pemerintah melakukan tindakan berdasarkan hukum. "Buat apa ada negara ini dalam urusan luar negeri membentuk direktur yang berkaitan dengan perlindungan warga negara indonesia, atau bantuan hukum indonesia," ujarnya.

"Itukan kalau ada WNI yang melakukan tindakan pidana di sana harus diusut," imbuhnya. Menurutnya dalam hukum itu mengutamakan bagaimana negara harus dilaksanakan oleh pejabatnya berdasarkan hukum. Sementara itu, hal yang bertolak belakang diungkapkan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),Robikin Emhas.

Robikin menilai keputusan pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS sudah tepat. Hal itu juga dianggapnya sesuai sikap PBNU. "Pandangan pemerintah sesuai dengan sikap Nahdlatul Ulama bahwa menjunjung martabat kemanusiaan suatu keharusan," ujarnya.

"Kami tentu saja berempati kalau para teroris itu, mohon maaf terlunta lunta di sana." "Tetapi harus diingat, martabat kemanusiaan untuk 267 juta jiwa di Indonesia harus juga mendapatkan pertimbangan," imbuhnya. Lebih lanjut, kata Robikin, melindungi jumlah yang besar dari rasa takut, khawatir, dan cemas dari tensi ancaman aksi terorisme itu juga harus diutamakan.

Sehingga ketika terdapat dua hal yang harus dilindungi, maka harus dipilih mana resiko yang paling rendah. "Nah resiko yang paling rendah antara lain termasuk sikap pemerintah sudah tepat untuk tidak memulangkan (WNI eks ISIS) ke Indonesia," tegasnya. Disisi lain, Robikin juga mengatakan dalam hal ini perlu dipertimbangkan apakah WNI eks ISIS ini telah kehilangan kewarganegaraannya atau tidak.

Mengingat para WNI eks ini telah melakukan hal hal yang dinilai telah bertentangan dengan Pancasila. Bahkan, mereka menganggap Indonesia sebagai negara thaghut. "Harus juga diingat bahwa sebagian mereka ketika berangkat yang katanya hendak jihad itu melakukan sikap yang sangat ‘heroik’," ujarnya.

"Mereka melempar dan membakar paspornya beramai ramai, menyatakan Indonesia adalah thaghut ," jelasnya. "Apa artinya itu yang dilempar pada dasarnya adalah kewarganegaraannya?" kata Robikin. Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memulangkan sekitar 689WNI eksISISke Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, usai menggelar rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Selasa (11/2/2020). "Pemerintah tidak ada rencana memulangkan terorisme, bahkan tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," kata Mahfud MD yang dikutip dari Adapun alasan pemerintah menolak wacana pemulangan 689 WNI eks ISIS adalah demi menjaga 267 juta rakyat Indonesia.

Pemerintah dan Negara wajib memberikan rasa aman rakyatnya dari ancaman terorisme dan virus virus baru termasuk teroris. "Kalau FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," imbuhnya. Mahfud MD menyebut, pemerintah akan memastikan data valid jumlah dan identitas orang orang yang terlibat terorisme, termasuk bergabung denganISIS.

"Bersama dengan itu akan di data yang valid tentang jumlah dan identitas orang orang itu," jelasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *