Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai pro dan kontra di tengahdi masyarakat. Mathla’ul Anwar, satu di antara yang menolak RUU HIP tersebut. Organisasi dakwah dan pendidikan yang berdiri di Banten sejak tahun 1916 menilai RUU HIP tersebut berpotensi mengganggu keutuhan bangsa.
"Kami meminta agar pembahasan RUU itu dihentikan," kataKetua Majelis Amanah Matha’ul Anwar KH Irsyad Djuwaeli dalam pernyataan resmi, Sabtu (13/6/2020). Menurutnya, RUU HIPtidak mencantumkan Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. KH Irsyad menduga hal ini sebuah kesengajaan yang dibuat untuk menghilangkan fakta sejarah tentang kebrutalan PKI dan sekaligus pintu masuk untuk kembali menghidupkan komunisme. Ia menilaiRUU ini juga bisa berpotensi melakukan penafsiran tunggal terhadap Pancasila, itu artinya mengulangi kesalahan Orde Baru.
“Nilai nilai Pancasila itu sudah ada dan mengakar di masyarakat, tidak perlu ditafsirkan ulang oleh lembaga tunggal. Sebab ketika Pancasila ditafsirkan secara tunggal, maka nilai nilai yang ada di masyarakat yg tidak sesuai dengan penafsiran itu akan terelimimasi. Ini juga sangat bahaya bagi keutuhan bangsa ini," papar dia. Diterangkan juga olehnya bahwa Pancasila itu bukan haluan, tetapi dasar negara. "Haluan itu ada di atas, sedangkan dasar itu ada di bawah, sama dengan fondasi. Haluan bisa dihilangkan sementara kapalnya tetap berjalan, tetapi fondasi tidak bisa diganti atau diganggu gugat. Sebab kalau fondasi hilang, otomatis negaranya bubar." "Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kekuasannya menyetop pembahasan RUU ini karena berpotensi membahayakan keutuhan NKRI," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi perbincangan khalayak luas dibuat oleh DPR RI, bukan dari pemerintah. "Harus diketahui bahwa RUU itu dibuat oleh DPR," ujar Mahfud, dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara 'Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi' secara virtual, Sabtu (13/6/2020). Dia menjelaskan bahwa RUU sebenarnya bisa datang dari DPR, namun juga bisa datang dari pemerintah. Hanya saja, Mahfud menegaskan RUU HIP ini datang DPR.
"Saya lama di DPR jadi tahu bahwa RUU itu bisa datang dari pemerintah bisa datang dari DPR. Yang sedang diributkan ini datang dari DPR," kata dia. Mahfud sendiri menegaskan pihaknya akan menilai dan mengoreksi RUU tersebut sampai nantinya mengarah kepada kepada Indonesia betul betul negara Pancasila. "Kita akan menilai, mengoreksinya, sampai akhirnya RUU yang untuk memperkuat Pancasila sebagai dasar ideologi negara itu kita arahkan ke situ. Bahwa Indonesia betul betul negara Pancasila dengan segala kesepakatan politik yang sudah dicapai," kata dia.
Dia juga menyinggung bahwa RUU HIP harus dikawal agar jangan sampai memberikan peluang bagi komunis. "Saya sebagai orang yang duduk di pemerintahan sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup," ungkapnya.