Regional

Tubuhnya Penuh Luka Tusuk Polisi Temukan Barang Bukti Ini Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Sulbar

Seorang wartawan ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka. Wartawan yang diketahui bernama Demas Laira (28) diduga sebagai korban pembunuhan. Korban merupakan seorang wartawan dari media online di Sulawesi Barat (Sulbar).

Jasadnya ditemukan pada Kamis (20/8/2020). Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad Demas Laira, polisi menemukan satu buah sepatu.

Saat ini polisi masih mendalami dan melacak pemilik sepatu tersebut. Pemilik sepatu diduga terlibat dalam kematian korban. Tak hanya sepatu sebelah kanan, ada juga motor milik korban serta kartu identitas yang diamankan polisi.

"Di lokasi penemuan jasad wartawan tersebut, Juga ditemukan motor milik korban, Kartu identitas serta sepatu sebelah kanan yang belum kami tahu pemiliknya," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro, saat dihubungi, Jumat (21/8/2020), dilansir dari Antara.

Saat ini,polisimasih mendalami keterangan sejumlah saksi dan menyelidiki temuan barang bukti tersebut. “Kita telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti bukti, Termasuk memeriksa sejumlah saksi saksi di lokasi,

Mudah mudahan kasusnya bisa segera terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro, saat dihubungi, Jumat (21/8/2020). Seperti diberitakan sebelumnya, jasad Demas ditemukantewastergeletak di pinggir jalan di Dusuan Salobijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kamis (20/8). Usai lakukan olah TKP, polisi menemukan 8 luka tusuk di tubuh korban, yaitu di dada, punggung, perut dan lengannya.

Kasus tersebut mengundang keprihatinan sejumlah pihak, salah satunya Persatuan WartawanIndonesia(PWI) Provinsi Sulawesi Barat. PWI Sulbar mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan transparan saat mengungkap penyebab kematian korban. "Kami mendesak pihak Polres Mamuju Tengah agar segera mengungkap penyebab kematian wartawan yang diduga menjadi korban pembunuhan dan segera menyampaikan secara transparan motif pembunuhan tersebut," kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sulbar Mursalim Majid, di Mamuju, Kamis.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkap kematian mahasiswi S2 berinisial LNS (23) yang ditemukan tewas tergantung di rumah kekasihnya R (22) yang berada di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, KotaMataram,Nusa Tenggara Barat, Sabtu (25/7/2020) sore. LNS ternyata tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, R. Adapun alasan tersangka membunuh kekasihnya karena kesal kepada korban yang tak mengizinkannya untuk pergi ke Bali selama dua hari.

Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. "Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil. Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Petengkaran yang tadinya sempat mereda, tiba tiba kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon sebanyak tiga kali meminta R untuk pulang ke Janapria, Lombok Tengah. Namun, korban tak mengizinkannya. "Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah," ujarnya. Tersangka yang emosi kemudian mencekik korban hingga jatuh ke karpet dan tewas.

Setelah korban tewas, R kemudian mencari cara untuk menghilangkan jejak. Ia lalu keluar rumah untuk membeli tali. Setelah itu, R menjebol lubang angin atau ventilator tembok dapur lalu mengantung jenazah korban. Tujuannya agar korban seolah olah seperti bunuh diri. "Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.

Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," ujarnya. Atas perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *