Produk asuransi untuk kesehatan tentunya menyediakan layanan klaim asuransi. Klaim asuransi sendiri merupakan tuntunan yang harus dipenuhi oleh pihak penanggung (perusahaan asuransi) kepada pihak tertanggung (nasabah) sesuai dengan peraturan maupun perjanjian yang sudah disepakati di awal. Simpelnya, klaim asuransi adalah permohonan resmi yang diajukan pada perusahaan asuransi agar melakukan pembayaran kepada nasabah.
Sebagai nasabah, Anda tentunya berhak mengajukan klaim asuransi pada perusahaan asuransi. Supaya lebih mudah dalam pengajuan, sebaiknya ikuti beberapa persyaratan berikut:
1. Pertama, pastikan terlebih dahulu penyakit yang diklaim tidak termasuk dalam pengecualian penyakit yang tidak ditanggung perusahaan asuransi. Misalnya, HIV/AIDS.
2. Selanjutnya, hubungi perusahaan asuransi dan menjelaskan tujuan klaim yang Anda lakukan. Biasanya, pihak asuransi akan menanyakan perihal klaim yang diajukan. Cobalah untuk berkata jujur agar klaim yang diajukan tidak ditolak perusahaan asuransi.
3. Setelah itu, isilah form pengajuan dengan mengisi data sesuai dengan data diri sewaktu Anda mendaftarkan asuransi. Apabila ada perubahan maka katakan dengan jujur alasannya agar data yang diberikan tetap valid dan tidak terancam klaim gagal.
4. Jika sudah mengisi data, selanjutnya adalah melengkapi dokumen penunjang seperti salinan KTP, KK, struk asuransi, dan sebagainya. Setelah semua lengkap, ajukan kembali ke pihak asuransi untuk dilakukan verifikasi data. Apabila ada dokumen atau data yang tidak sesuai maka proses verifikasi akan tertunda dan gagal. Hal ini tentunya membuat Anda harus mengulang kembali pengajuan klaimnya
5. Apabila sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta, maka Anda hanya perlu menunggu keputusan. Biasanya, lama waktu persetujuan klaim sekitar 3×24 jam untuk pencairan 30-60 hari. Mungkin ada klaim yang cepat cair namun juga ada yang lama, faktor yang berpengaruh adalah kroscek data, disiplin pembayaran, dan jenis klaim yang diajukan.
Itu dia beberapa syarat pengajuan klaim asuransi yang wajib diketahui oleh nasabah asuransi. Nah, supaya pengajuan klaim asuransi tidak ditolak, sebaiknya ketahui dulu beberapa penyebabnya:
1. Polis asuransi sedang berada dalam keadaan tidak aktif atau lapse.
2. Pengajuan klaim melebihi waktu yang ditentukan.
3. Dokumen klaim tidak lengkap.
4. Berada pada masa tunggu (waiting period)
5. Sudah mengidap penyakit sebelum mengajukan klaim.
6. Klaim tidak tercakup dalam klausul.
So, agar klaim asuransi Anda sukses, jangan mengganti data awal pengajuan kecuali ada faktor tidak sengaja dan jujurlah dengan kondisi yang ada.