Uncategorized

PSBB Transisi di Jakarta Ojek Diizinkan Angkut Penumpang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) transisi. Dalam pemaparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), disebutkan bahwa ojek dapat kembali beroperasi sebagai salah satu akses mobilitas warga. "Kendaraan non umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid 19," kata Anies.

Pada praktiknya, ojek baru boleh beroperasi mulai Senin (8/6/2020) depan. Hal ini sekaligus menjawab pro kontra yang sempat mengemuka, soal penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal beberapa waktu belakangan. Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), ada beberapa panduan bagi ASN dalam menyongsong periode kenormalan baru.

Salah satunya ialah soal penggunaan transportasi umum, yang berbunyi; "Pengoperasian ojek konvensional/ ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencagah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi." Menanggapi hal tersebut, asosiasi ojek online ( ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia sempat berencana menggelar demonstrasi besar besaran ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya. Pasalnya, aturan itu tidak sinkron dengan tujuan dan berbagai peraturan lainnya yang berada di bawah Presiden RI dalam menyambut fase kenormalan baru untuk kembali memutar perekonomian masyarakat.

Lalu mengklarifikasi hak tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa tidak melarang ojek online dan ojek konvensional beroperasi saat memasuki era kenormalan baru atau new normal. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengklarifikasi informasi yang beredar sebelumnya dan menyebut aturan itu hanya berlaku bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN diimbau untuk senantiasa berhati hati apabila menggunakan transportasi umum, salah satunya ojek.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional. Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid 19 dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," jelas Bahtiar. Sebagai alternatif solusi, para ASN disarankan untuk membawa helm pribadi apabila akan menggunakan fasilitas ojek online atau ojek konvensional. Kemudian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menentukan apakah ojol dapat beroperasi selama new normal .

"Besok mungkin saya bahas detail sama yang lain. Masih ada waktu bahas dengan yang lain," katanya kepada Kompas.com, Senin (1/6/2020). Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan adalah permintaan dari masyarakat terhadap ojol selama new normal. "Banyaknya pekerja yang masuk kantor, volume penumpang untuk tujuan ke luar kota dan sebagainya, ini harus jadi acuan. Sedangkan hal ini tergantung aktivitas sektor lain," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Hal ini dikatakan Anies dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/6/2020) pukul 12.00 WIB. "Kami dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Jakarta menetapkan, status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang," ujar Anies.

Namun demikian seluruh warga Jakarta mulai Jumat (5/6/2020) besok sudah diperbolehkan lagi untuk menjalankan ibadah di rumah ibadah. Masyarakat khususnya yang beragama muslim sudah boleh melakukan salat jamaah lima waktu di masjid dan musala dengan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti kita tahu, warga yang sudah sekitar 10 minggu lebih tidak diperkenankan menjalankan salat Jumat di masjid, mulai besok boleh berjamaah salat Jumat di masjid

"Ibadah boleh dilakukan mulai besok masjid, musala, gereja, vihara, pura, klenteng semua boleh membuka, hanya untuk kegiatan rutin beribadah. Ibadah ini dimulai besok dan harus mengikuti prinsip protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Kamis (5/6/2020). Gubernur menjelaskan beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi, rumah ibadan boleh menggelar ibadah bersama dengan kapasitas maksimal 50% bila dalam ruangan. "Kalau kapasitas 200 hanya boleh 100 orang dan menjaga jarak aman 1 meter tiap orang," katanya.

Selain itu Gubernur Anies juga menegaskan pengurus rumah ibadah wajib membersihkan tempat ibadah sebelum kegiatan dimulai dan selesai ibadah. "Harus ada kegiatan pembersian menggunakan disinfketan," katanya. Selain kegiatan rutin tersebut atau di luar kegiatan rutin rumah ibadah belum diizinkan melaksanakannya.

Rumah ibadah hanya boleh dibuka sejam sebelum pelaksanaan ibadah dan sejam sesudah ibadah harus ditutup lagi," katanya. Khusus masjid dan musala tidak diperkenankan menggunakan karpet permadaini. Karna itu tiap jamaah harus membawa sajadah dan alat salat sendiri. "Ini diperlukan untuk memastikan agar tidak terjadi penularan," katanya.

Selain itu, untuk menghindari penumpukan saat mengambil alas kaki, maka Gubernur mewajibkan jamaah membawa tempat untuk menyimpan alas kaki sendiri. "Siapkan tas sendiri dan bawa masuk ke dalam. Ini sama dengan jamaah di masjid masjid di Makkah dan Madinah saat masuk masjid membawa sandal sendiri sebab tempat meletakan sandal dan menitipkan sepatu potensi terjadi desak desakan. Karena kegiatan di rumah ibadah bisa dimulai besok Jumat, maka Anies meminta pengelola mempersiapkan diri.

"Saya minta semua pengelola tempat ibadah untuk segera melihat protokol detail agar saat masyarakat datang mereka sudah siap," katanya. Sebelumnya Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol panduann salat berjamaah dan salat jumat di masjid dan musala. Panduan ini berdamaan dengan persiapan pemerintah menyambut era new normal.

Panduan ini sebagai langkah bagi masyarakat agar bisa beribadah bersama sesuai protokol kesehatan di era new normal menghadapi pandemi virus corona Covid 19. Panduan new normal dari Lembaga Takmir Masjid PBNU ini ditandatangani oleh Ketua Mansyur Saerozy, Sekretaris LTM PBNU dan Ibnu Hazen, dengan sepengetahuan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid Abdul Manan A. Ghani. Surat itu diteken tanggal 29 Mei 2020. Pada surat panduan new normal itu LTM PBNU mengacu pada kebijakan Kementerian Agama RI dan seruan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid.

Karena itulah Ketua Lembaga Takmir Masjid PBNU Mansyur Saerozy memberikan panduan salat Berjamaah dan salat Jumat di masjid dan musala saat new normal. Ia mempersilakan umat Islam untuk melakukan aktivitas ibadah di masjid dan musala sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19 di era new normal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *