Seorang pria berinisial MT (46) ditangkap aparat Unit Resmob Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Warga jalan Veteran, Kota Banjarmasin, tersebut ditangkap di satu hotel di kawasan Jalan Soetoyo, Kota Banjarmasin, Jumat (30/7/2020). Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, Minggu (2/8/2020) menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya karena tersangka diduga telah melakukan penipuan dengan cara melakukan pengobatan melalui media barang barang antik.
Kejadian berawal pada 14 Mei 2020 lalu, saat korban yang ingin mengobati istrinya bertemu dengan tersangka. Kemudian, tersangka meminta kepada korban emas seberat 15 gram serta uang tunai Rp 11,2 juta, berdalih untuk jaminan selama pengobatan. Setelah diserahkan, tersangka langsung pergi dan dicari sudah tidak dapat ditemui.
Sementara, ponsel tersangka juga tidak bisa dihubungi. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya sementara barang bukti uang sisa hasil penipuan yang dilakukannya tersisa Rp 1,2 juta dan emas milik korban telah dijual Rp 5.000.000. “Dia beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru guna menjalani proses hukuman dan kepada pelaku dilenai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.