Uncategorized

Obat Herbal yang Dibagikan Satgas Lawan Covid-19 DPR Kini Kantongi Izin BPOM

Obat tradisional Herbavid 19 yang dibagikan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid 19 DPR RI telah terdaftar dan memperoleh izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Hari ini BPOM Republik Indonesia sudah mengeluarkan izin edar bagi Herbavid 19. Teregistrasi dengan nomor TR203643421," kata Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid 19 DPR RI Melki Laka Lena kepada wartawan, Kamis (30/4/2020). Melki yang juga wakil ketua Komisi IX DPR RI itu mengatakan, izin edar yang dikeluarkan BPOM sebagai bagian dari sinergi lembaga pengawas obat dan makanan dengan Satgas Lawan Covid 19 DPR guna melakukan kerja kemanusiaan lebih luas lagi ke seluruh Indonesia.

"Kami memberikan apresiasi kepada BPOM dengan memberi dukungan kepada Satgas Lawan Covid 19 DPR untuk semakin masif melakukan kerja kemanusiaan memerangi pandemi ini secara lebih luas lagi," kata Melki. Herbavid 19, lanjut Melki, diberikan secara cuma cuma kepada pasien covid 19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun yang menjalani karantina mandiri. Menurutnya, Satgas Lawan Covid 19 DPR RI yang dikomandani Sufmi Dasco Achmad bersama pimpinan dan anggota DPR RI lainnya pasti bakal bergerak lebih kuat lagi ke depan.

Dia menambahkan, kerja kemanusian Satgas Lawan Covid 19 DPR RI akan dilakukan secara bersama sama dengan Satuan Tugas Daerah (Satgasda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia yang telah terbentuk. "Tentunya kami juga menyertakan herbal Herbavid 19 bersama bantuan lainnya seperti APD, masker medis, kacamata pelindung kepada rumah sakit dan puskesmas yang merawat pasien terinfeksi covid 19," kata Melki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *