Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memfasilitasi pemilih yang terpapar Covid 19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid 19. Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan upaya memfasilitasi itu dilakukan karena pemilih yang terpapar Covid 19 tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS). "Penggunaan hak pilih dilakukan dengan mekanisme KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK dan/atau PPS bekerjasama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," kata dia, di uji publik virtual Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, Sabtu (6/6/2020).
Dia menjelaskan KPU Kabupaten/Kota bekerjasama dengan pihak rumah sakit membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai rumah sakit. Menurut dia, pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai. "KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, pelayanan hak pilih bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga akan dilakukan. Dia mengungkapkan KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.
"KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker, penutup wajah transparan, dan sarung tangan," tuturnya. Selama upaya memfasilitasi hak pilih itu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19. Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi. Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid 19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 pada pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu.
Salah satu yang menjadi perhatian, pada saat pemilih melakukan pemungutan suara di tempat penghitungan suara (TPS). KPU telah membuat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di TPS.
Pada saat bertugas, mereka bersama dengan petugas ketertiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai. Anggota KPPS juga mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan ketentuan jarak antar pemilih. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.
Pemilih di dalam TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai protokol kesehatan. "Dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C.Pemberitahuan KWK," kata dia, di uji publik virtual Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, Sabtu (6/6/2020). Untuk itu, pada saat bertugas, anggota KPPS harus melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS.
Sedangkan, untuk lokasi TPS, kata dia, berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Di TPS harus disediakan sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemungutan suara meliputi fasilitas cuci tangan, sterlisasi, dan/atau disinfektan. "Perlengkapan tambahan yaitu peralatan cek suhu tubuh, penyanitasi tangan, dan alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS. Dan, penyediaan tempat pembuangan perlengkapan pemungutan suara satu kali pakai," kata dia.
Pada saat melakukan pemberian suara, pemilih menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Dia menambahkan, sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS.
"Perlengkapan pemungutan suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan," tambahnya.