Regional

Korban Dikirimi Ponsel Hingga Satu Truk Kelapa Dendam Berujung Teror Orderan Fiktif Selama 2 Tahun

Dipicu dendam, Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak meneror bekas teman kerjanya dengan orderan fiktif selama 2 tahun. Akibatnya, Novi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap seorang korban warga Jungsemi Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, bernama Titik Puji Rahayu. Titik diketahui merupakan teman pelaku saat berkerja di Kota Semarang.

Saat dihadirkan di Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020), Novi mengaku mempunyai dendam khusus kepada korban. Dendam itu muncul setelah sama sama bekerja di satu perusahaan di Kota Semarang. Dendam itu kata Novi, bermula saat korban membawa temannya ke tempat kos Novi di Kota Semarang.

Novi mengatakan, teman korban saat itu memukuli dirinya. Novi pun tak tahu mengapa teman dari sahabatnya memukuli dirinya tanpa sebab. Dia pun sempat marah lantaran merasa dianiaya.

"Ya itu awalnya," kata Novi. Novi pun menegaskan, selama kenal 1 tahun dengan korban, ia sempat dekat dengan Titik. Katanya, dalam jangka waktu 1 tahun itu dirinya sudah mempunyai hubungan khusus dengan korban.

Namun, Novi tak mau menjelaskan lebih rinci seperti apa kedekatan keduanya yang terjadi dalam beberapa waktu lalu itu. "Tidak pacaran, namun dekat. Dahulu pernah ada hubungan spesial, dengannya, ya gitulah," katanya. Petaka yang dialami korban mulai terjadi setelah keduanya sudah tidak saling menghubungi dan tidak dalam satu perusahaan lagi.

Lantaran masih menyimpan dendam yang belum tuntas, Novi mulai melakukan aksinya untuk meneror korban dengan pesanan fiktif yang diatasnamakan korban. Pelaku Manfaatkan Pedagang Online Rasa kesal dan dendam yang dialami tersangka kepada korban terus dirasakan Novi.

Pada 2018, tersangka mulai mempunyai niatan untuk meneror korban. Berbekal handphone, akun email, hingga Facebook, Novi memanfaatkan para pedagang online dari luar daerah untuk meneror korban. Terlebih dirinya mempunyai foto KTP elektronik milik korban dan mengetahui pasti tempat tinggal korban di Kendal.

Melalui akun Facebook, Novi berburu pedagang online untuk memesan barang. Berbagai barang seperti perabot rumah, kelapa, nanas, pisang, HP, dan beberapa barang lainnya dipesan namun bukan untuk dirinya. Pesanan yang ia buat diatasnamakan korban dan meminta pedagang untuk mengantarkannya ke tempat tinggal korban.

"Saya kontak sendiri pedagang. Pedagang ngasih nomor WA, saya kirim pesan WA. Kirim ke Kendal dan bayar di tempat. Ada pedagang online minta bayar di tempat tanpa minta DP," jelasnya. Hal tersebut terus ia lakukan selama kurang lebih 2 tahun terakhir. Berbagai barang dari beberapa daerah di Jawa Tengah datang ke rumah korban.

Sedangkan korban maupun keluarganya tak pernah melakukan pemesanan sekalipun. Teror tersebut terus dilancarkan Novi meski sang korban sudah disembunyikan di Batam. Hingga akhirnya, pada 2020 korban bersama keluarga dan kerabat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal dan Polda Jateng.

Satreskrim Polres Kendal akhirnya membekuk tersangka. Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengungkapkan, tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya. Kata AKBP Ali, tersangka menaruh dendam kepada korban saat masih menjadi rekan kerja di sebuah perusahaan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengganti 12 sim card ponselnya agar tidak terlacak. Tersangka juga menggunakan beberapa akun Facebook seperti Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, hingga beberapa akun email. Jajaran Satreskrim Polres Kendal juga menyita 2 buah handphone yang digunakan untuk meneror korban.

"Tersangka juga mengaku sudah berkali kali melancarkan aksinya. Ditemukan banyak sim card yang digunakan. Sementara motifnya karena dendam dengan korban," tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016. Dimana isinya tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Tersangka dijerat UU ITE tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik atau penciptaan dokumen elektronik seolah olah dokumen tersebut otentik." "Dan ada beberapa orang yang menjadi korban lain," pungkasnya. Sebelumnya Titik Puji Rahayu (20) melapor ke polisi setelah merasa diteror selama dua tahun terakhir ini.

Dia kerapkali dikirimi barang barang yang tak pernah dipesan, mulai dari ponsel hingga satu truk kelapa. Titik bercerita, menerima kiriman barang yang tak pernah dipesannya sejak akhir 2018. Masalahnya, barang barang yang dikirim tersebut belum dibayar saat diantar kepada Titik.

"Saya seperti diteror," kata Titik saat ditemui di kantor LBH Jakerham Kaliwungu Selatan Kendal, Selasa (21/7/2020). Menurut dia, barang yang dikirim sangat beragam, mulai dari ponsel, buah buahan, hingga mesin cuci. Terakhir, orang yang diduga meneror Titik, mengirim satu truk kelapa.

Sementara itu, Giyatno yang mengantarkan pesanan kelapa tersebut mengaku pertama kali dihubungi pemesan melalui akun Facebook bernama Amanda. Dia kemudian bertukar nomor telepon dengan pemilik akun Amanda. Si pemesan kemudian meminta Giyanto mengirim satu truk kelapa ke sebuah alamat yang ternyata rumah Titik.

Namun, setelah diantar, Titik merasa tak pernah memesan kelapa. "Sesampai di alamat pengirim, ternyata yang bersangkutan tidak pesan,” kata Giyatno. Dia pun melaporkan pesanan fiktif tersebut ke Polda Jateng karena mengalami kerugian hingga jutaan Rupiah.

Titik bercerita, tak hanya dikirimi barang yang tak dipesan tetapi juga menjadi korban fitnah di media sosial (medsos). Fitnah juga dialami orang orang terdekat Titik, termasuk kepala desa. Satu di antaranya, tuduhan kepada sang ayah yang disebut telah menggelapkan 10 mobil dan menculik anak.

Sementara tetangga Titik, Bunda Gendis, difitnah bahwa anaknya hamil di luar nikah. Bahkan, kepala desa juga tak lepas dari fitnah di media sosial oleh pelaku. "Kepala desa saya juga kena teror yang sama. Semua yang memberi motivasi saya, kena teror," ujar Titik.

Dia menduga, orang yang mengirimkan barang barang tersebut adalah orang yang sama dengan pelaku fitnah di media sosial. Ia pun heran bagaimana cara pelaku teror tahu nama dan nomor ponsel orang orang yang dekat dengannya. Karena merasa dirugikan, Titik melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *