Uncategorized

Ini Daftarnya Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masih ada 66 Rukun Warga (RW) dari total 2.738 RW atau 2,48 persen yang punya laju Incidence Rate (iR) tinggi. 66 RW itu akan ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat (WPK). "Ternyata kita menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju Incidence Rate (IR atau frekuensi penyakit berjangkit dalam masyarakat di suatu tempat) yang masih harus mendapatkan perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya. Jumlah RW ada 2.741. 66 ini adalah 2,4 persen," ungkap Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI , Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Wilayah yang punya angka iR tinggi, masih harus melakukan pembatasan ketat. Masyarakat masih harus diminta tetap di rumah, segala kegiatan sosial ekonomi masih ditutup, work from home tetap diberlakukan, dan dilakukan pengaturan keluar masuk wilayah yang statusnya WPK. Pergerakan warga nantinya akan diatur para wali kota setempat sesuai karakteristik daerahnya masing masing.

Bantuan sosial juga masih diberikan bagi 66 RW tersebut dan pemantauan pengetesan rutin diberikan. "Jadi pada wilayah yang misalnya masih memiliki incidence rate yang tinggi, kita masih terus tetap perlu tinggal di rumah, segala kegiatan sosial ekonomi masih harus ditutup, tetap dilakukan kerja di rumah, keluar masuk wilayah harus ada pengaturan," jelas dia. Berikut rincian 66 RW DKI Jakarta yang masih harus jalani pengawasan ketat;

1. 15 RW di wilayah Jakarta Barat Grogol 1 RW Tomang 1 RW Tangki 2 RW Krukut 1 RW Jembatan Besi 4 RW Palmerah 1 RW Kota Bambu Utara 1 RW Jati Pulo 1 RW Cengkareng Timur 1 RW Srengseng 1 RW Joglo 1 RW 2. 15 RW di wilayah Jakarta Pusat

Mangga Dua Selatan 1 RW Cempaka Baru 1 RW Kramat 1 RW Cempaka Putih Barat 1 RW Cempaka Putih Timur 2 RW Gondangdia 1 RW Kebon Kacang 2 RW Kebon Melati 3 RW Petamburan 2 RW Kampung Rawa 1 3. 3 RW di wilayah Jakarta Selatan |Lebak Bulus 1 RW Pondok Labu 1 RW Kalibata 1 RW

4. 15 RW di wilayah Jakarta Utara Penjaringan 2 RW Sunter Agung 1 RW Lagoa 1 RW Cilincing 1 RW Semper Barat 1 RW Sukapura 1 RW Pademangan Barat 6 Kelapa Gading Barat 1 RW 5. 15 RW di wilayah Jakarta Timur

Utan Kayu Selatan 1 RW Palmeriam 1 RW Bidara Cina 1 RW Cipinang Besar Selatan 1 RW Cipinang Muara 2 RW Kampung Tengah 3 RW Pondok Bambu 1 RW Malaka Sari 2 RW Malaka Jaya 6. 3 RW di wilayah Kepulauan Seribu Pulau Kelapa 1 RW Pulau Tidung 2 RW

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB namun tanpa batasan tanggal. PSBB kali ini dinamakan sebagai fase transisi, yang dibarengi dengan pelonggaran pembatasan secara bertahap dan beriringan. "Menetapkan status di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan memulai transisi. Statusnya tidak berubah, tetap PSBB tapi menuju transisi aman sehat dan produktif," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020). Keputusan itu menyusul angka reproduksi penularan virus (Rt) di DKI Jakarta selama tiga hari sejak tanggal 1 3 Juni, sudah berada di bawah angka 1, tepatnya 0,99. Artinya kata dia, wabah Covid 19 sudah mulai terkendali.

"Sampai dengan hari kemarin angka Rt 0,99. Kalau angka 4, artinya satu orang menularkan 4 orang. Tapi kalau bila di bawah 1, maka tidak menularkan. Ketika Rt di bawah 1 maka wabah ini terkendali dan sudah menurun," ujar dia. Meski angka Rt di bawah 1, Pemprov DKI tidak mau berpatokan pada satu data penelitian saja. Pemprov DKI juga memakai Indikator Pelonggaran Pembatasan Sosial yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dengan memperhatikan satu per satu variabel data milik Pemprov DKI. Skor indikator untuk bisa memulai melakukan pelonggaran harus berada di atas 70.

Kemudian dari penelitian itu, didapatkan hasil epidemologi dengan skor 75, kesehatan publik 70, fasilitas kesehatan 100, dengan total skor 76. Artinya pembatasan sosial sudah dapat mulai dilonggarkan secara bertahap. "Total skor 76. Artinya pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan secara bertahap. Jadi kalau kita melihat ini maka Jakarta sudah bisa bergerak menuju fase pelonggaran," ungkap dia.

Pelonggaran ada pada bidang kegiatan sosial ekonomi budaya, kegiatan olahraga, bidang tempat kerja dan tempat usaha, hingga tempat atau kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Seluruhnya diterapkan dengan tetap mengedepankan prinsip protokol kesehatan dan punya kapasitas 50 persen dari jumlah maksimum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *