Seorang pria berinisial AKA (29) tak terima saat ngebut di sebuah gang hingga mengamuk dan mengancam warga sekitar dengan parang. Hal itu terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo mengatakan, pemuda tersebut karena tak terima ditegur oleh warga saat ngebut di dalam gang.
Saat diamankan polisi, AKA diketahui dalam pengaruh minuman keras. "Iya, waktu diamankan dalam keadaan mabuk, dan mengancam ngancam warga. ditegur warga ngebut dijalan masuk gang, lalu ngamuk," ujar Kompol Mars Suryo saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2020). Mendapat laporan dari warga, polisi bergerak menuju lokasi kejadian.
Beruntung, warga tak menggubris sehingga tak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. "Pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam saat dilakukan penggeledahan di TKP," jelas Mars. Untuk kepentingan penyelidikan, AKA kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Dari hasil pemeriksaan, AKA ternyata warga Jakarta Barat dan bekerja di Banjarmasin sebagai sopir truk. Atas perbuatannya, AKA dijerat perkara membawa senjata tajam tanpa izin atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP.