Berikut syarat daftar ulang PPDB Depok 2020 Jalur Zonasi, paling lambat hari ini Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 14.00 WIB. Tahapan lapor diri/daftar ulang PPDB Depok JalurZonasidilakukan hari ini, Sabtu (11/7/2020), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir ( passing grade ) PPDB Depok, wajib mengikut tahapan selanjutnya yakni lapor diri/daftar ulang.
Diimbau kepada siswa maupun wali/pengantar untuk datang dengan menaati protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak saat lapor diri, dan dalam keadaan sehat. 1. Lapor diri/daftar ulang tanggal 10 Juli 2020 dengan batas waktu hingga pukul 14.00 WIB, bagi siswa dengan jalur berikut: Jalur Kelas Seni (SMPN 1) Jalur Kelas Olahraga (SMPN 11) Jalur Prestasi (Akademik & Non Akademik) Jalur Afirmasi (Siswa Tidak Mampu, Inklusi, Luar Zonasi) Jalur Perpindahan Orangtua & Jalur Anak Guru
2. Lapor diri/daftar ulang tanggal 11 Juli 2020 untuk siswa dengan Jalur Zonasi pukul 14.00 WIB. Apabila sampai batas waktu yang ditentukantidak lapor diri, maka calon peserta didik dianggap mengundurkan diri. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila Ijazah Asli belum ada);
Kartu Keluarga (KK) Asli yang diterbitkan maksimal sebelum 13 Juli 2019 khusus warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga; Menyerahkan Akte Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran; Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki; Menyerahkan Lembar pendaftaran PPDB 2020. A. Jalur Zonasi: 50 persen
B. Jalur Afirmasi: 15 persen Siswa Tidak mampu10 persen Inklusi2 persen Luar Zonasi 3 persen C.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali dan Anak Guru: 5 persen
D. Prestasi: 30 persen 1. Calon Peserta Didik Baru yang memiliki jarak yang sama pada passing grade dipertimbangkan berdasarkan usia dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Sekolah. 2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima setelah diverifikasi data persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai maka dianggap gugur.
3. Sekolah wajib melaporkan Calon Peserta Didik Baru yang diterima kepada Kepala Dinas Pendidikan. 4. Apabila kuota yang ditentukan tidak terpenuhi dari daya tampung yang telah ditentukan maka sekolah dapat mengisi kekosongan kuota atas persetujuan dari Dinas Pendidikan. 5. Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru perlu dibentuk panitia Tingkat Kota Depok yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.
Sedangkan Panitia di tingkat UPTD sekolah ditetapkan oleh Kepala UPTD Sekolah. 6. Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020 dan 43 Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) UPTD SMP di mulai dari tanggal 13 15 Juli 2020 sesuai pedoman yang berlaku. 7. Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di UPTD SMP harus benar benar dapat memperkenalkan sekolah kepada para Peserta Didik Baru, sesuai dengan pedoman pembinaan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Penyelenggara dan semua pihak yang terkait maupun tidak terkait dalam penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik Baru tidak dibenarkan memaksakan putra putrinya untuk diterima pada TK, SD, UPTD SMP diluar ketentuan, serta wajib mencegah pungutan liar dan praktek negatif lainnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. 9. Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 10. Apabila pada saat daftar ulang ditemukan data yang tidak sesuai, maka dinyatakan gugur sebagai calon pendaftar.
Informasi selengkapnya mengenai PPDB Depok dapat dilihat pada laman >>>