Uncategorized

Singgung Soal Kasus Novel Baswedan Ustaz Abdul Somad Tanya menuju Hotman Paris Kira-kira Gimana Tuh

Inilah jawaban pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat ditanya oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) soal penyidik KPK, Novel Baswedan. UAS meminta penjelasan dari Hotman Paris terkait kasus ini. Seperti yang diketahui, kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan ini menuai perhatian banyak pihak.

Bahkan kasus ini sempat trending di Twitter beberapa hari lalu. Tuntutan hukuman yang diberikan pada pelaku penyiraman mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kedua terdakwa penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan ini hanya dituntut 1 tahun penjara.

Hal ini pun menjadi perbincangan banyak pihak. Begitu juga dengan UAS. UAS yang mendapat kesempatan untuk berbincang dengan Hotman Paris pun turut menyinggung kasus ini.

Tak hanya itu menurutUAS, nanti dirinyaHotmanParisdanNovelBaswedanakan ngobrol bareng di Kopi Joni, terutama membahas peihal kelanjutan kasusnya. "Seandainya gak lockdown, seandainya normal nih suasana, saya yakin nih Bang Hotman, saya yakin PakNovelBaswedanakan datang juga ke kopi Joni," ujarUstazAbdulSomad. Mendengar hal tersebut, Hotman Paris tertawa.

Setelah itu,UstazAbdulSomadpun bertanya soal kejanggalan soal tuntutan jaksa yang hanya menurutterdakwapenyiramanairkerasNovelBaswedanini hanya dituntut setahun penajara. Apalagi disebutkanpenyiramanairkerasitu dilakukan secara tak sengaja. Sebagai orang yang awam masalah ukum,UASpun tak ragu bertanya padaHotmanParis.

"Pasti dia (Novel) nanya ke Bang Hotman, kok bisa orang nyiram (air keras) gak sengaja. Kira kira gimana tuh Bang Hotman? Saya gak paham secara hukum," kataUAS. Mendapat pernyataanUASitu, Hotman mengaku bahwa memang sudah banyak pertanyaan tentang kasusNovelBaswedanitu kepadanya.

"Ya, itu banyak pertanyaan. Di IG saya sudah ribuan orang mempertanyakan itu. Dan diminta untuk memberikan komentar," ungkapHotmanParis. Akan tetapi, Hotman Paris mengaku tidak terlalu mendalami kasus Novel Baswedan.

Tak hanya itu, menurutHotmanParis, kasusNovelBaswedanini masih berlanjut, sehingga masyarakat harus selalu memantaunya. Sangpengacaraini pun mengaku tak bisa memberikan komentar terlalu dini. "Saya tidak terlalu mendalami kasusnya. Cuma karena masih dalam persidangan, saya belum bisa komentar," kata Hotman Paris.

Kemudian,UASpun memberbekan kejanggalan versi dirinya selaku masyarakat awam yang buta soal hukum. Menurutnya, tak masuk akal jika tersangka tidak sengaja menyiram air kearas ke wajahNovelBaswedantepat di pagi buta saat subuh menjelang "Saya yang bodoh masalah hukum konvensional, yang sulit saya percaya untuk 'gak sengaja', bangun pagi itu kan payah.

Masa iya bangun pagi langsung membeli air keras," ujar Ustaz Abdul Somad. Kembali,HotmanParistersenyum mendengar ucapanUstazAbdulSomad. Lantas, karenaHotmanParismengaku belum mendalami kasusnyaNovelBaswedan,UASpun tak ingin memaksakan sangpengacarauntuk menjawab pertanyaannya secara rinci.

"Tapi karena bang Hotman belum mendalami, jadi saya gak bisa juga maksa bang Hotman," ujarUAS. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)NovelBaswedanmembeberkan serangkaian kejanggalan yang terjadi dalam kasuspenyiramanairkeraspada wajahnya. Sebelumnya anggota polisi pelakupenyiramanairkeras, Rahmat Kadir, dituntut hukuman 1 tahun penjara pada Kamis (11/6/2020).

Tuntutan tersebut kemudian menuai sorotan publik serta dinilai janggal karena kejadian terjadi sangat lama, yakni pada 11 April 2017 dan proses pengusutan mencapai 3 tahun. Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020). "Saya mulai sejak awal keduaterdakwa, yang waktu itu tersangka, ditangkap atau menyerahkan diri. Saya tidak tahu mana yang betul," kataNovelBaswedansaat dihubungi.

Awalnya ia bertanya alasan kedua orang ini ditangkap dan alat bukti yang mendasari. Meskipun begitu,NovelBaswedantidak pernah mendapat jawaban. "Saat itu saya bertanya kepada penyidik, apa alat bukti yang mendasari bahwa kedua orang itu adalah pelakunya?" ungkapNovelBaswedan.

"Sampai kemudian perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya tidak pernah mendapatkan jawaban soal itu," tuturnya. Tidak hanya itu, penjelasan juga tidak didapatNovelBaswedansaat proses penuntutan. "Begitu juga di proses penuntutan saya bertanya kepada jaksa penuntut, apa yang membuat jaksa penuntut yakin bahwa kedua orang ini adalah pelakunya?" katanya.

Fakta ini merupakan kejanggalan pertama yang dirasakan Novel sebagai korban. Selain itu, ia menyebutkan saat sidang tidak ada saksi kunci yang dapat memberikan keterangan terhadap penyerangan itu. "Kedua, ketika saya mengikuti proses sidang sebagai saksi, saya hadir di pengadilan. Ternyata saya ketahui dalam berkas perkara saksi saksi penting tidak dimasukkan dalam berkas perkara," papar Novel.

"Saya kemudian dengan kuasa hukum menyampaikan kepada jaksa penuntut dengan harapan jaksa penuntut mau memasukkan saksi saksi kunci yang mengetahui penyerangan kepada diri saya untuk dihadirkan dan didengarkan," jelasnya. Meskipun permintaan itu telah disampaikan, tidak kunjung dilakukan juga oleh jaksa penuntut. Fakta lain yang mencurigakan adalah adanya barang bukti yang hilang, seperti botol yang berisi air keras.

"Selain itu ada beberapa barang bukti yang hilang. Saya bisa katakan contohnya adalah botol yang dipakai untuk menuang ke suatu mug dan dipakai menyiram ke wajah saya," jelas Novel Baswedan. Selain itu, pakaian yang terkena air keras juga digunting sehingga bekasnya menjadi hilang.

"Saya juga tahu baju yang digunakan saya saat itu di bagian depannya digunting. Ketika digunting, tentunya apabila ada bekas air keras di sana menjadi hilang," tuturnya. Saat itu pakaian tersebut digunting dengan alasan untuk sampel penyidikan. Sebagai penyidikKPK,NovelBaswedanmembantah seharusnya pengambilan sampel tidak perlu menggunakan bagian sebesar itu.

Tidak hanya itu, pertanyaan jaksa kepadaNovelBaswedansaat sidang juga membuatnya merasa janggal. "Saya ditanya oleh jaksa penuntut, 'Apabila saudara saksi menjadi penyidik, kemudian ada orang datang kepada penyidik mengakui suatu peristiwa atau berbuat pidana tertentu, diproses atau tidak?," kataNovelBaswedan. "Hal itu aneh, karena saya saksi fakta tapi ditanya hal demikian."

Dalam persidangan, keduaterdakwadituntut 1 tahun penjara dengan alasan tidak sengaja melukai mataNovelBaswedan. Kedua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis, juga disebut memiliki dendam pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan korban sebagai penyidikKPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *