Uncategorized

Shalat Idul Fitri Boleh di Lapangan atau Masjid Saat Pandemi Corona Ini Syaratnya Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan salat Idulfitri boleh dilakukan secara berjemaah atau sendirian di rumah saat pandemi virus corona. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid 19. Salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan.

Salat Idulfitri disunnahkan bagi setiap muslim; baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri. Shalat Idulfitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. Pada malam Idulfitri, umat Islam disunnahkan untuk mengucapkan takbir, tahmid, tasbih, serta melakukan kegiatan ibadah. Jika umat Islam berada di kawasan Covid 19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran kegiatan sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid 19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid 19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga. Bisa dilakukan secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid 19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan shalat Idulfitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona. 1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. 2. Salat dimulai dengan menyeru "ash shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat salat Idulfitri, yang jika dilafalkan berbunyi; أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala Artinya: "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.” 4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar 6. Membaca surah Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa. 8. Pada rakaat kedua sebelum membaca Al Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar 9. Membaca Surah Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. 10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idulfitri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *