Uncategorized

Pilkada Serentak Diundur Hingga Pandemi COVID-19 Teratasi

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda setelah disepakati KPU bersama DPR serta Pemerintah, dan disusul terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang akan menjadi payung hukumnya. Perppu tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 di Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, Perppu Nomor 2/2020 berisi tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undang.

Dalam Perppu 2/2020 ditetapkan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020. Penundaan yang disepakati DPR bersama Pemerintah itu didasari pada penyebaran COVID 19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia. “Perlu diambil kebijakan dan langkah langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna lewat keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Yasonna melanjutkan, dalam Perppu 2/2020 dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. “Bahkan jika sampai Desember pandemi COVID 19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang,” ujar Yasonna. “Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR,” imbuh dia.

Dalam Perppu itu, Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi: (1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1. Pada Pasal 120 ayat 1 tercantum “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, (maka) dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020. (3) Dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. “Pemungutan suara Pilkada Serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID 19 belum berakhir,” kata Yasonna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *