Tim pengacara terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugismenyebutkerusakan mata yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kemarin Senin (15/6/2020), dia menyampaikan bahwa kerusakan mata Novel Baswedan diakibatkan oleh kesalahan penanganan. Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (16/6/2020).
"Kerusakan mata saksi korban yang bukan merupakan akibat dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa." "Melainkan diakibatkan oleh sebab lain yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai," kata tim pengacara terdakwa. Bahkan, pengacara terdakwa menuding, hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.
"Sebab sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang menunjukkan tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dokter di rumah sakit," paparnya. Menurut keterangan dokter Rumah Sakit Mitra Keluarga yang pernah bersaksi di persidangan, dokter tersebut pernah menguji pandangan Novel dari jarak satu meter sesaat setelah tiba di rumah sakit. Ketika itu, Novel Baswedan bisa melihat dengan baik tangan dari dokter tersebut.
Kemudian,tindakan medis yang dilakukan adalah menyiramkan air murni hingga kandungan asam sulfat pada mata Novel Baswedan larut atau mencapai pH 7,0. "Namun ternyata saksi korban mengatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak bisa dihandalkan untuk mengobati mata sehingga saksi korban meminta untuk rujuk ke Jakarta Eye Center (JEC)," jelas tim pengacara terdakwa. Berdasarkan keterangan dari saksi dokter JEC, Novel Baswedan seharusnya diobservasi selama 10 hari.
Namun,di tengah masa observasi, Novel meminta untuk dirujuk ke Singapura atas permintaan keluarga. "Dokter menyayangkan tindakan tersebut dianggap buru buru," ujarnya. "Seharusnya saksi korban bersabar untuk menunggu respon internal untuk mengevaluasi dan memperbaiki luka tersebut,"sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sebelum dipindahkan ke Singapura, kondisi mata Novel Baswedan sudah berhasil dinetralkan dari asam sulfat. Akan tetapi, setelah dibawa ke Singapura justru terjadi komplikasi dan membuat pengelihatan Novel mengalami penurunan. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka luka berat. Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kataJPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Sementara rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan. Dilansir oleh Senin (14/01/2019), kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan terjadi pada dua tahun silam. Tepatnya terjadi pada 11 April 2017.
AwalnyaNovel Baswedanpulang dari salat subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiba tiba Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan terorpenyiraman air kerasmengenai wajah Novel. Novel pun langsung dibawa ke Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, jakarta Pusat. Tak lama, pada 12 April Novel dirujuk lagi menuju Singapura untuk mendapatkan perawatan lebih bagus dan peralatan lebih canggih. Akibatpenyiraman air kerasini mata Novel terluka parah.
Kasus ini disebut percobaan pembunuhan terhadap Novel. Pada 19 Juni 2017 Kapolri Tito Karnavian mengumumkan telah ditemukannya saksi kunci terkait kasus penyiraman terhadap Novel. Sementara itu, pada 17 Agustus 2017 Novel menjalani operasi pertama di Singapura.
24 November 2017 Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz merilis sketsa dua wajah orang yang menjadi pelakupenyiraman air kerasyang mengakibatkan rusaknya mata Novel Baswaedan. Sketsa tersebut diklaim merupakan hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri. Pada 23 Maret 2018, Novel menjalani operasi yang kedua.
Kemudian, 28 Juni 2018 Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya. Novel kembali bekerja di KPK setelah hampir 1,4 tahun dari peristiwapenyiraman air keraspada 27 Juli 2018. Disebutkan Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya,21 Desember 2018.
Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasusNovel Baswedandikeluarkan oleh Polri.