Regional

Kepala Lapas Agam Sumbar Dilaporkan menuju Ombudsman Nasi Bungkus Disita & Napi Mengaku Dapat Ancaman

Keluarga dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat melaporkan Kepala Lapas, Suroto. Suroto dilaporkan ke Ombudsman Sumatera Barat oleh sosok berinisial LN (45). LN diketahui merupakan keluarga dari seorang narapidana yang ditahan di lapas tersebut.

Diberitakan , permasalahan ini bermula ketika LN mengirim tiga nasi bungkus untuk keluarganya yang berada di dalam lapas. Akan tetapi berdasarkan informasi yang didapat LN, hanya satu bungkus yang diterima oleh anggota keluarganya itu. LN pun kemudian melayangkan protes kepada petugas lapas terkait kejadian tersebut.

Namun setelah ia menyampaikan protes, anggota keluarga yang berada di dalam lapas malah mendapatkan ancaman. Setelah mengetahui anggota keluarga menerima ancaman, LN kemudian melapor ke Ombudsman. Menurut penuturan LN, anggota keluarganya kini dimasukkan ke dalam strap sel.

Sekadar informasi, strap sel merupakan penjara pengasingan di tempat terbatas. Selain itu LN juga mengatakan anggota keluarganya diancam tidak akan mendapatkan remisi. Bahkan ada ancaman yang menyebutkan akan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya, Sumatera Barat.

LN melapor ke Ombudsman dengan harapan anggota keluarganya mendapatkan keadilan. "Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai." "Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di lapas mendapat ancaman," terang LN, Minggu (19/7/2020).

Diketahui LN datang untuk mengunjungi anggota keluarganya yang berada di dalam lapas. Kala itu ia membawa nasi bungkus berisi gulai jengkol sebanyak tiga buah, pada 9 Juli 2020 lalu. Sementara itu dilansir , Suroto membenarkan memang ia menyita nasi bungkus yang dikirim LN untuk anggota keluarganya.

Suroto menjelaskan, berdasarkan peraturan makanan yang diperbolehkan masuk hanya satu bungkus besar. Sementara dua nasi bungkus lainnya tidak diperbolehkan. Akan tetapi kita akan dikembalikan pada LN, ia sudah pulang dan akhirnya disimpan di lemari.

"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk." "Sementara dua lagi tidak boleh. Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," jelas Suroto. Terkait tidak mendapatkan remisi, Suroto juga memberikan penjelasan.

Anggota keluarga dari LN merupakan narapidana kasus korupsi. Suroto menegaskan, maka anggota keluarga LN memang tidak akan mendapatkan remisi. Bahkan, anggota keluarga dari LN tersebut tidak membayar ganti rugi kepada negara.

"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," ungkap Suroto. Masih dilansir Kompas.com , laporan dari anggota keluarga LN akan ditindak lanjuti. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani.

Yefri mengatakan akan memeriksa dan minta penjelasan kepada Kalapas Kelas II B Lubuk Basung. Berdasarkan laporan yang diajukan, pihak Ombudsman menduga ada tindak maladministrasi. Sehingga Ombudsman akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.

"Dari laporan itu kami melihat ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaukan pihak Lapas. Ini yang akan kita klarifikasi," ujar Yefri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *