Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepadapekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Mengutip ,pekerjabergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non PNS dan BUMN. "Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya itu, Erick juga menuturkanpekerjayang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di PHK. "Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini." "Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."
"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan." "Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa , Rabu, dilansir . Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.
Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan. Dilansir , nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing masingpekerja selama dua bulan sekali. "Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," ujar Erick, Kamis.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia. Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret. Untuk program stimulus ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Ia pun berharap anggaran tersebut bisa segera tersalurkan melalui rencana dan program PEN lainnya. "Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya, dikutip dari . Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Adanya wacana ini, kata Yustinus, karena pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.