Uncategorized

Achmad Yurianto Imbau Masyarakat yang Ada di Daerah Jangan Dulu Kembali ke Jakarta

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid 19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid 19. Kendati situasi itu tidak mudah, Achmad Yurianto masyrakat harus paham bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid 19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar. Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Achmad Yurianto juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid 19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Achmad Yurianto di Jakarta, Minggu (24/5/2020). Selain itu, Achmad Yurianto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran Covid 19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. "Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” kata Achmad Yurianto. Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif Covid 19 di Ibu Kota paling tinggi. "Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, Sabtu (23/5/2020). Dalam pelaksanaan penyekatan penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing masing lokasi yang di tentukan.

Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta. "Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo. Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, kasus terkonfirmasi positif Covid 19 per hari ini, Minggu (24/5/2020) di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang.

Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia. Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501.

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah. Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona. "Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB,Minggu (5/3/2020). Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain. Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis." "Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya. Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Yurimenyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam. Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun. "Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita. "Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri. Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid 19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya. "Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus menerus mendistribusikanAPD (Alat Pelindung Diri)agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi,"kata Yuri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *